“Ekspolitasi Seksual Komersial Anak atau populer dengan sebutan ESKA dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain pelacuran anak, pornografi anak, perdagangan anak dengan tujuan seksual dan wisata seks anak,”katanya saat menjadi narasumber dalam acara Temu Ilmiah dengan tajuk: ”Eksploitasi Seksual Komersial Anak: Dilema dan Solusi Hukum” yang diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU bekerjasama dengan PKPA, Kamis di Medan.
Acara tersebut dibuka Dekan Fakultas Hukum UMSU, Farid Wajdi, SH, MHum, dihadiri Wakil Dekan III Faisal, SH, MHum, moderator Ibrahim Nainggolan, SH, para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU.
Menurut dia, ESKA merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak yang terdiri dari kekerasan seksual oleh orang dewasa dan pemberian imbalan dalam bentuk uang tunai atau bentuk lain terhadap anak.
Dalam kasus ini anak dijadikan sebagai sebuah objek seksual dan objek komersial di lapangan, kata pria yang juga Koordinator Nasional ECPAT Indonesia dan Dosen Fakultas Hukum UMSU ini.
Ditegaskan dia, perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk ESKA ini harus dilakukan sebagai wujud komitmen Indonesia menjalankan Konvensi HAk Anak dan berbagai peraturan internasional lainnya. Salah satu solusi mengatasi ESKA adalah dengan membuat larangan jasa hiburan untuk anak-anak sebagai objek seks baik sebagai pekerja maupun sebagai penghibur.
Selanjutnya, jelasnya, segera melakukan Ratifikasi Optional Protocol tentang pelacuran anak, pornografi anak dan perdagangan anak. Ini harus menjadi perhatian penting karena sampai saat ini tidak ada satu pasal pun dalam hukum nasional Indonesia yang mengkriminalkan orang yang membeli seks pada anak.
Sementara Dekan Fakultas Hukum UMSU Farid Wajdi, SH.,M.Hum menambahkan, untuk memberantas ESKA perlu dilakukan aksi-aksi yang tegas dalam memperkuat dan mempertegas kriminalisasi pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan memasukkan pasal tentang pelacuran anak dan unsur-unsurnya dalam perundang-undangan.
Dalam kaitan ini, dia menjelaskan, Fakultas Hukum UMSU telah menjalankan berbagai program dan kegiatan sebagai usaha memberikan kontribusi pengabdian masyarakat di bidang hukum dan kemasyarakatan dan juga komitmen dalam menjalankan misi UMSU menjadi World Class University (Universitas Berkelas Dunia).(rel)
sumber antarasumut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar