Jumat, 05 November 2010

Ekonomi Sumut Tumbuh 3,60 Persen

Medan, 5/11 (ANTARA) – Pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara pada triwulan III tahun 2010 meningkat 3,60 persen dibandingkan triwulan II 2010.

“Pertumbuhan itu terjadi pada semua sektor perekonomian dengan pertumbuhan tertinggi dicapai oleh sektor jasa-jasa 4,34 persen,” kata Kepala Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Panusunan Siregar, di Medan, Jumat.

Sumber pertumbuhan ekonomi masing-masing pengeluaran konsumsi rumah tangga 1.93 persen, pembentukan modal tetap bruto 1,10 persen, pengeluaran konsumsi pemerintah 0,43 persen dan pengeluaran konsumsi lembaga nirlaba 0,03 persen.

Dia menjelaskan, pada triwulan III tahun 2010, berdasarkan pencapaian nila pendapatan domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku, sektor pertanian masih memiliki peran terbesar terhadap struktur PDRB Sumut dengan angka 22,83 persen.

Disusul sektor industri pengolahan 22,51 persen, perdagangan, hotel dan restoran 19,45 persen, jasa-jasa 11,06 persen, pengangkutan dan komunikasi 9,03 persen, keuangan, persewaan dan jasa perusahaan 6,53 persen, bangunan 6,34 persen, pertambangan dan penggalian 1,32 persen, dan sektor ;istrik, gas dan air bersih 0,93 persen.

Besaran PDRB Sumut pada triwulan tahun 2010 atas dasar harga berlaku mencapai Rp70,55 triliun, sedangkan atas dasar harga konstan 2000 sebesar Rp30,04 triliun.

Atas dasar harga berlaku itu, sektor ekonomi yang menunjukkan nilai tumbuh bruto yang terbesar adalah sektor pertanian sebesar Rp16,11 triliun disusul sektor industri pengolahan Rp15,88 triliun, perdagangan, hotel dan restoran Rp13,72 triliun.

“Dibandingkan triwulan III tahun 2009, pertumbuhan ekonomi tahun ini meningkat 6,42 persen,” katanya. ***2***

sumber : antarasumut

Lebih 150 Ribu Anak Korban Bisnis Seks

Medan,5/11 (antarasumut) – Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak,Ahmad Sofian, SH MA mengungkapkan, lebih dari 150 ribu anak di Indonesia mengalami eksploitasi seksual komersial.

“Ekspolitasi Seksual Komersial Anak atau populer dengan sebutan ESKA dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain pelacuran anak, pornografi anak, perdagangan anak dengan tujuan seksual dan wisata seks anak,”katanya saat menjadi narasumber dalam acara Temu Ilmiah dengan tajuk: ”Eksploitasi Seksual Komersial Anak: Dilema dan Solusi Hukum” yang diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU bekerjasama dengan PKPA, Kamis di Medan.

Acara tersebut dibuka Dekan Fakultas Hukum UMSU, Farid Wajdi, SH, MHum, dihadiri Wakil Dekan III Faisal, SH, MHum, moderator Ibrahim Nainggolan, SH, para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU.

Menurut dia, ESKA merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak yang terdiri dari kekerasan seksual oleh orang dewasa dan pemberian imbalan dalam bentuk uang tunai atau bentuk lain terhadap anak.

Dalam kasus ini anak dijadikan sebagai sebuah objek seksual dan objek komersial di lapangan, kata pria yang juga Koordinator Nasional ECPAT Indonesia dan Dosen Fakultas Hukum UMSU ini.

Ditegaskan dia, perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk ESKA ini harus dilakukan sebagai wujud komitmen Indonesia menjalankan Konvensi HAk Anak dan berbagai peraturan internasional lainnya. Salah satu solusi mengatasi ESKA adalah dengan membuat larangan jasa hiburan untuk anak-anak sebagai objek seks baik sebagai pekerja maupun sebagai penghibur.

Selanjutnya, jelasnya, segera melakukan Ratifikasi Optional Protocol tentang pelacuran anak, pornografi anak dan perdagangan anak. Ini harus menjadi perhatian penting karena sampai saat ini tidak ada satu pasal pun dalam hukum nasional Indonesia yang mengkriminalkan orang yang membeli seks pada anak.

Sementara Dekan Fakultas Hukum UMSU Farid Wajdi, SH.,M.Hum menambahkan, untuk memberantas ESKA perlu dilakukan aksi-aksi yang tegas dalam memperkuat dan mempertegas kriminalisasi pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan memasukkan pasal tentang pelacuran anak dan unsur-unsurnya dalam perundang-undangan.

Dalam kaitan ini, dia menjelaskan, Fakultas Hukum UMSU telah menjalankan berbagai program dan kegiatan sebagai usaha memberikan kontribusi pengabdian masyarakat di bidang hukum dan kemasyarakatan dan juga komitmen dalam menjalankan misi UMSU menjadi World Class University (Universitas Berkelas Dunia).(rel)

sumber antarasumut